Petugas ketika berhasil mengamankan pelaku percobaan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Palangka Raya, Sabtu (5/4/2025) kemarin.
kontenkalteng.com,Palangka Raya- Upaya percobaan memasukan narkotika jenis sabu secara illegal ke dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi.
Baca juga: Usaha Penyeludupan Sabu Ke Lapas Pangkalan Bun Digagalkan Petugas
Namun kali ini pelakuknya tak berkutik setelah perbuatan yang dilakukan ketahuan oleh pertugas. Pelaku berinisial FN (32), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas yang merupakan seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (5/4/2025) pekan lalu, saat hendak mengantarkan bingkisan kepada salah satu narapidana.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Lapas, ditemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan.
Setelah dilakukan koordinasi, pihak Lapas menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi menyampaikan, bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah menerima pelimpahan kasus tersebut.
“Hasil interogasi terhadap tersangka mengarahkan kami ke lokasi kedua di Jalan Tumbang Talaken Km 51. Di sana, personel kami kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025).
Total sembilan paket sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka. Selain itu, turut disita dua pak plastik klip, satu lembar tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
“Komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang mencoba masuk ke lingkungan Lapas,” tutupnya.(OR1)