Kuasa hukum kelompok tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon ketika memberikan keterangan kepada awak media, Senin (8/9/2025).
kontenkalteng.com,Palangka Raya- Dua orang warga Palangka Raya, kalteng, berinisial DYN dan MNS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng
Kasus ini mencuat setelah Polda Kalteng mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa kedua pria tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Akar persoalan bermula dari dokumen lama berupa surat keterangan tanah tahun 1976 yang dalam proses hukum sebelumnya telah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
Dokumen tersebut sempat digunakan oleh Alfian, seorang pria yang kini telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Belakangan, surat yang sudah terbukti tidak sah itu menjadi dasar lahirnya sejumlah dokumen administrasi turunan yang dipakai oleh DYN dan MNS untuk mengklaim kepemilikan lahan.
“Surat yang digunakan kedua tersangka bersumber dari dokumen yang secara hukum sudah dinyatakan palsu,” ujar Rusli Kliwon, kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Tanah yang dipermasalahkan luasnya tidak main-main mencapai sekitar 160 ribu meter persegi. Lahan tersebut berada di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya dan sejak tahun 1994 diklaim sebagai milik Kelompok Tani Jadi Makmur.
Namun pada tahun 2020, muncul kelompok baru bernama Lewu Taheta, yang kemudian mengklaim lahan yang sama.
Yang membuat persoalan semakin rumit, dokumen administrasi atas tanah tersebut justru dikeluarkan atas nama Kelurahan Sabaru, bukan Kalampangan, tempat tanah itu berada secara fisik.
“Sudah jelas kejanggalannya. Tanah di Kalampangan, tapi suratnya keluar dari Sabaru. Ini yang jadi pertanyaan besar,” kata Rusli.
Seiring mencuatnya kasus ini, muncul pula isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, mulai dari tudingan adanya mafia tanah, hingga upaya provokasi dengan narasi suku dan politik. Rusli secara tegas membantah semua isu tersebut.
“Saya tekankan, ini murni masalah hukum. Tidak ada unsur SARA. Jangan benturkan ini dengan persoalan suku Dayak atau Jawa. Jangan juga menyebar label mafia tanah secara sembarangan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum dan tidak menjadikannya alat konflik sosial.
Rusli juga membantah keras tudingan yang mengaitkan persoalan ini dengan mantan Lurah Kelampangan, Hadi, yang sempat diseret dalam isu oleh sebagian masyarakat.
Menurutnya, Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Kelompok Tani Jadi Makmur telah diterbitkan sejak tahun 1997–1998, jauh sebelum Hadi menjabat.
“Total luas lahan kami 400 hektare dan SPT sudah ada sejak lebih dari dua dekade lalu. Yang terbaru hanya proses pembaharuan administrasi pada 2020–2021. Tidak ada hubungannya dengan Pak Hadi,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai penetapan tersangka ini, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, belum memberikan keterangan lengkap.
“Saya cek terlebih dahulu ya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.(OR1)