Biaya Naik Haji 2022 Dipatok Rp. 39,8 Juta Per Jemaah

Ilustrasi (pixabay)

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. 

Baca juga: Dewan Minta Kenaikan Biaya Haji Perlu Dikaji Ulang

" Biaya iIni meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022). 

Sebelumnya, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI, dalam rapat kerja Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI (13/4/2022) telah disepakati menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. 

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

" Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah, "terangnya.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Ini artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," Jelas Menag. (OR2)