Ilustrasi (Ist)
Palangka Raya-Dia berinisial APG. Adalah pria yang diduga melakukan begal payudara siswi SMA di Palangka Raya, Kalteng, Senin (30/1/2023) akhirnya dijebloskan kedalam tahanan polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara.
Baca juga: 3 Orang Jadi Korban, Pelaku Begal Payudara Mengaku Pakai Narkoba Sebelum Beraksi
"Kronologis dari kejadian ini sendiri berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (31/1/12023).
Kemudian secepat kilat pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
Usai terjatuh, korban berteriak meminta tolong kepada warga, teriakan korban disambut kedatangan warga sekitar yang kemudian mengamankan dan menghakimi pelaku.
"Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi di lokasi kejadian," paparnya.
Pelaku saat dalam tahanan polisi
Seperti diketahui, sebelumnya beredar video amatir dari warga yang mengatakan jika terdapat aksi begal payudara yang dilakukan seorang pria terhadap siswi di salah satu sekolah menengah atas di Palangka Raya, yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (30/1/2023) kemarin.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara," tegas Ronny M. Nababan (RJG-OR1)