28 Narapidana Langsung Bebas Usai Mendapatkan Remisi Idulfitri

Ilustrasi (pexels)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Sebanyak 2.883 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2025.

Baca juga: 411 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, 2.855 narapidana mendapatkan remisi khusus I, sementara 28 lainnya menerima remisi khusus II yang membuat mereka langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menyatakan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana Ist)

Remisi khusus Idulfitri tahun ini diberikan kepada narapidana dari berbagai jenis tindak pidana yang dilakukan masih-masing oleh tahanan itu sendiri.

“Untuk pidana Narkotika 1.686 orang, Korupsi 30 orang, Pidana Umum (Pidum) 1.166 orang dan Ilegal logging 1 orang,” katanya, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 5.273 orang, yang terdiri dari 1.068 tahanan dan 4.205 narapidana.

Murdiana berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

"Pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk terus menunjukkan sikap disiplin dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana," tutupnya. (OR1)