276 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Diajukan Remisi Idulfitri

Ilustrasi Remisi (Ist)

Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai memenuhi persyaratan.

Baca juga: 411 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan menyampaikan, bahwa total sebanyak 276 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momentum hari besar keagamaan tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 273 orang diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sementara tiga warga binaan lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

“Remisi hari raya merupakan hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.

“Melalui remisi ini diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” katanya.

Wayan menambahkan, Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.

Sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang masa pidananya langsung berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman tersebut.

Ia memastikan seluruh usulan remisi yang diajukan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam rutan.

“Semua usulan sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Namun keputusan akhir tetap menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Penulis : Yanti

Editor  : Heriyanto